Struktur Organisasi
Berikut Struktur Organisasi Bakesbangpol Kabupaten Natuna:
Kedudukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Natuna, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 79 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah. Sesuai Peraturan Daerah tersebut kedudukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Natuna dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, membawahi 1 (satu) Sekretaris dan 3 (tiga) bidang, yaitu :
Tugas pokok dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik adalah merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang Wawasan Kebangsaan, Kewaspadaan Nasional, Politik serta melaksanakan dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang diserahkan oleh Bupati sesuai dengan lingkup tugasnya.
Adapun Struktur Organisasi Pada Badan Kesatuan bangsa Dan Politik Kabupaten Natuna Sebagai Berikut:
Kepala Badan;
Sekretaris :
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
- Sub Bagian Program Anggaran dan Keuangan.
Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya, Agama;
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan;
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik;
- Kelompok Jabatan Fungsional.