Sejarah Singkat Bakesbangpol
Sejarah Berdirinya Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Natuna
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Natuna dibentuk berdasarkan pertimbangan bahwa dalam rangka meningkatkan stabilitas sosial politik di daerah dan peningkatan keselarasan antar Lembaga Daerah (Eksekutif dan Legislatif) dalam rangka usaha menjamin laju perkembangan, keseimbangan dan kesinambungan pembangunan di Daerah.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Natuna terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor : 25 Tahun 2001 tanggal 11 Oktober 2001, tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Sosial Politik (Kantor Sospol) Kabupaten Natuna dan perubahan kedua berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor : 06 Tahun 2005 tanggal 25 November 2005, menjadi Badan Kesatuan Bangsa (Bakesbang) dan pada Tahun 2008 terjadi Perubahan ketiga berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor : 38 Tahun 2008 tanggal 15 Desember 2008, maka Badan Kesatuan Bangsa berubah menjadi Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbangpol Linmas) Kabupaten Natuna dan perubahan keempat berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor : 5 tahun 2011 tanggal 28 November 201, tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Natuna, maka Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Natuna berubah menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Kabupaten Natuna, dan Perubahan kelima berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor : 12 tahun 2019 tentang Pembentukan dan susunan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Pada Peraturan Bupati Natuna Nomor 63 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Tugas dan fungsi serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Badan Kesatuan Bangsa dan Politik perlu disesuaikan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 100-441 Tahun 2019 tentang Nomenklatur Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik merupakan unsur penunjang Pemerintah di bidang Sosial Politik yang dipimpin oleh Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.