Kami Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Natuna :
1. Berjanji dan memiliki kesanggupan untuk menyelenggarakan pelayanan politik sesuai dengan standar pelayanan publik yang telah ditetapkan.
2. Memberikan pelayanan sesuai dengan kewajiban dan akan melakukan perbaikan secara terus menerus.
3. Bersedia menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila pelayanan publik yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan.